Bagi masyarakat yang tidak bekerja pada perusahaan atau pemberi kerja formal, mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU) adalah langkah penting untuk menjamin akses perlindungan kesehatan keluarga. Kini, proses pendaftaran tidak lagi mengharuskan Anda datang dan mengantre panjang di kantor cabang BPJS Kesehatan. Seluruh proses pendaftaran dapat diselesaikan langsung melalui ponsel pintar Anda.

Dalam panduan ini, Sobat BPJS akan mempelajari secara lengkap dokumen apa saja yang harus disiapkan, pilihan kelas perawatan, serta tata cara pendaftaran online melalui aplikasi Mobile JKN hingga kartu siap digunakan.
Dokumen Persyaratan Daftar BPJS Mandiri
Sebelum membuka aplikasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan data administrasi berikut:
- Kartu Keluarga (KK): Diperlukan untuk verifikasi nomor KK dan mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang tercantum. Sesuai aturan BPJS, pendaftaran peserta mandiri wajib mengikutsertakan seluruh anggota keluarga dalam 1 KK.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP: Pastikan NIK seluruh anggota keluarga sudah online dan padan di database Dukcapil.
- Nomor Handphone Aktif: Digunakan untuk menerima kode verifikasi OTP (One Time Password) via SMS atau WhatsApp.
- Alamat Email Aktif: Untuk menerima nomor Virtual Account (VA) dan kartu digital.
- Buku Tabungan / Rekening Bank: Diperlukan untuk pendaftaran autodebet iuran bulanan (bank mitra: BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BCA).
Pilihan Kelas Perawatan dan Besaran Iuran Peserta Mandiri
Pada saat mendaftar, Anda wajib memilih kelas perawatan yang berlaku untuk seluruh anggota keluarga dalam 1 KK:
- Kelas 1: Iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Iuran sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Iuran riil Rp42.000 per bulan, namun mendapatkan subsidi bantuan pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga iuran yang dibayar peserta hanya Rp35.000 per orang per bulan.
Langkah-Langkah Daftar BPJS Mandiri Lewat Mobile JKN
Ikuti panduan praktis berikut melalui ponsel Anda:
- Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau Apple App Store.
- Buka aplikasi, lalu pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
- Baca syarat dan ketentuan pendaftaran, kemudian centang kotak persetujuan dan ketuk Selanjutnya.
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan ketikkan kode captcha yang muncul di layar.
- Sistem akan secara otomatis menampilkan daftar nama anggota keluarga yang terdaftar dalam KK tersebut.
- Lengkapi data diri masing-masing anggota keluarga, meliputi status perkawinan, nomor handphone, dan alamat email.
- Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang paling dekat dengan domisili Anda (Puskesmas, Klinik Pratama, atau Dokter Keluarga).
- Pilih kelas rawat inap yang diinginkan (Kelas 1, 2, atau 3). Ingat, pilihan kelas berlaku sama untuk seluruh anggota keluarga di KK tersebut.
- Masukkan nomor rekening bank untuk pendaftaran autodebet agar pembayaran iuran rutin setiap bulan tidak terlambat.
- Lakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda.
- Setelah verifikasi berhasil, sistem akan menerbitkan nomor Virtual Account (VA) untuk masing-masing peserta.
Masa Tunggu Pembayaran Iuran Pertama (Masa Jeda 14 Hari)
Banyak peserta baru merasa heran mengapa nomor Virtual Account belum bisa dibayar sesaat setelah mendaftar. Hal ini merupakan ketentuan resmi berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2018 Pasal 15, di mana terdapat masa jeda verifikasi administrasi selama 14 hari kalender sejak pendaftaran dilakukan.
Pembayaran iuran pertama baru dapat dilakukan mulai hari ke-15 dan paling lambat hari ke-30 sejak pendaftaran. Setelah pembayaran pertama berhasil dilunasi, status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda akan langsung aktif secara otomatis.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah bisa mendaftar hanya untuk 1 orang saja dalam 1 KK?
Tidak bisa. Kebijakan BPJS Kesehatan untuk segmen mandiri (PBPU) mewajibkan seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga untuk didaftarkan secara kolektif.
Kapan kartu BPJS bisa mulai digunakan untuk berobat?
Kartu langsung aktif dan dapat digunakan untuk berobat setelah pembayaran iuran pertama lunas pada hari ke-15 atau setelahnya.
Sumber Acuan: Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Portal Resmi Layanan BPJS Kesehatan RI.
Baca Juga Panduan Terkait: Simak cara mudah Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dan ketahui panduan lengkap Alur Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan di Faskes dan RS.