Skip to content

Sobat BPJS — Panduan Praktis BPJS Kesehatan & JKN

Menu
  • Beranda
  • Pendaftaran & Status
  • Mobile JKN
  • Faskes & Rujukan
  • Iuran & Denda
  • Panduan Peserta
  • Tentang Kami
Menu
Ilustrasi kacamata medis dan pemeriksaan refraksi mata di optik rekanan BPJS

Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan: Syarat Ukuran Lensa, Resep Dokter, dan Plafon Biaya

Posted on November 6, 2026

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan penglihatan seperti mata minus (rabun jauh/miopi), mata plus (rabun dekat/hipermetropi), atau silinder (astigmatisme), BPJS Kesehatan menyediakan program subsidi bantuan klaim kacamata yang dapat dimanfaatkan secara rutin.

Ilustrasi kacamata medis dan pemeriksaan refraksi mata di optik rekanan BPJS
Ilustrasi kacamata medis dan pemeriksaan refraksi mata di optik rekanan BPJS

Fasilitas klaim alat bantu penglihatan ini dapat diklaim setiap 2 (dua) tahun sekali untuk masing-masing peserta. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat ukuran lensa, besaran plafon subsidi, dan langkah demi langkah mengklaimnya di optik rekanan.

Besaran Subsidi Plafon Kacamata Berdasarkan Kelas Kepesertaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan, pemerintah telah menaikkan plafon subsidi kacamata BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  • Peserta Kelas 1: Plafon subsidi sebesar Rp330.000 (naik dari sebelumnya Rp300.000).
  • Peserta Kelas 2: Plafon subsidi sebesar Rp220.000 (naik dari sebelumnya Rp200.000).
  • Peserta Kelas 3 dan PBI: Plafon subsidi sebesar Rp165.000 (naik dari sebelumnya Rp150.000).

Catatan: Jika Anda memilih bingkai (frame) atau lensa yang harganya melebihi batas plafon hak kelas Anda, Anda cukup membayar selisih kekurangannya di kasir optik. Namun jika memilih paket standar seharga plafon, kacamata didapatkan 100% GRATIS.

Syarat Ukuran Lensa (Refraksi Mata) yang Ditanggung

Sesuai pedoman medis BPJS Kesehatan, subsidi kacamata hanya diberikan apabila hasil pemeriksaan mata memenuhi batas minimal gangguan refraksi berikut:

  • Lensa sferis (minus atau plus): minimal 0,5 Dioptri.
  • Lensa silindris: minimal 0,25 Dioptri.

Alur Langkah Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan

Ikuti 4 langkah mudah berikut:

  1. Langkah 1: Periksa ke Faskes Tingkat Pertama (FKTP)
    Datangi Puskesmas atau Klinik Pratama tempat kartu Anda terdaftar. Sampaikan keluhan bahwa penglihatan Anda buram. Dokter faskes 1 akan memeriksa mata Anda dan menerbitkan Surat Rujukan ke Poli Mata Rumah Sakit rujukan terdekat.
  2. Langkah 2: Pemeriksaan Refraksi oleh Dokter Spesialis Mata di RS
    Datangi rumah sakit rujukan sesuai jadwal antrean poli mata di Mobile JKN. Dokter spesialis mata (Sp.M) atau petugas refraksionis rumah sakit akan memeriksa mata Anda menggunakan alat refraktometer komputer dan kartu Snellen chart secara akurat. Dokter akan mencetak Resep Kacamata Resmi yang mencantumkan ukuran koreksi mata Anda.
  3. Langkah 3: Legalisir Resep Kacamata
    Bawa lembar resep kacamata tersebut ke loket BPJS Center di rumah sakit untuk diverifikasi dan dibubuhi cap/legalisir kesesuaian eligibilitas klaim.
  4. Langkah 4: Datangi Optik Rekanan Resmi BPJS Kesehatan
    Bawa resep yang sudah dilegalisir beserta e-KTP dan kartu KIS Digital ke Optik rekanan BPJS (seperti Optik Melawai, Optik Seis, Optik Internasional, atau optik lokal independen yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di kota Anda).
  5. Pilih bingkai kacamata yang diinginkan. Pihak optik akan memproses pembuatan lensa sesuai resep dokter. Kacamata biasanya selesai dikerjakan dalam waktu 3–7 hari kerja.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Berapa tahun sekali peserta bisa klaim kacamata BPJS?
Klaim subsidi kacamata dapat diajukan kembali paling cepat 2 (dua) tahun sekali sejak tanggal klaim terakhir.

Bisakah langsung periksa mata di optik tanpa ke puskesmas dan rumah sakit?
Tidak bisa. Resep kacamata wajib diterbitkan oleh dokter spesialis mata di rumah sakit rujukan agar berkas klaim dapat diverifikasi dan disetujui oleh sistem BPJS Kesehatan.

Sumber Acuan: Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Baca Juga Panduan Terkait: Simak cara mudah Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dan ketahui panduan lengkap Alur Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan di Faskes dan RS.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Cara Cetak Ulang Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Online Lewat HP (Panduan 2026)
  • Mengenal Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan: Kriteria Kamar dan Perkembangan Kebijakannya
  • Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan yang Wajib Diketahui Pasien di Rumah Sakit
  • Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan: Syarat Ukuran Lensa, Resep Dokter, dan Plafon Biaya
  • Daftar Layanan Medis dan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan (Serta yang Tidak Ditanggung)

Categories

  • Faskes & Rujukan
  • Iuran & Denda
  • Mobile JKN
  • Panduan Peserta
  • Pendaftaran & Status

SobatBPJS.id

Media edukasi dan panduan publik independen yang membantu masyarakat memahami prosedur, regulasi, alur rujukan rumah sakit, dan layanan jaminan kesehatan nasional dengan bahasa yang praktis, ramah, dan mudah dipahami.

Independensi Media: SobatBPJS.id adalah media publik independen dan BUKAN situs resmi maupun perwakilan dari instansi BPJS Kesehatan atau Kementerian Kesehatan RI.

Kategori Panduan

  • › Pendaftaran & Status
  • › Mobile JKN
  • › Faskes & Rujukan
  • › Iuran & Denda
  • › Panduan Peserta

Informasi & Redaksi

  • • Tentang Kami
  • • Disclaimer Independensi
  • • Pedoman Media Siber
  • • Kebijakan Privasi
  • • Kontak Redaksi
© 2026 SobatBPJS.id — Panduan Praktis BPJS Kesehatan & JKN. Seluruh Hak Cipta Dilindungi.