Bagi penderita penyakit kronis seperti diabetes melitus, hipertensi (darah tinggi), atau penyakit jantung, keharusan mengantre berjam-jam setiap bulan di rumah sakit rujukan hanya untuk mendapatkan resep obat rutin sering kali menjadi rutinitas yang melelahkan. Belum lagi tenaga dan biaya transportasi yang harus dikeluarkan oleh pasien lanjut usia.

Untuk mengatasi masalah ini, BPJS Kesehatan memiliki program unggulan bernama Program Rujuk Balik (PRB). Melalui program ini, pasien kronis yang kondisinya sudah stabil tidak perlu lagi repot bolak-balik ke rumah sakit, melainkan cukup mengambil obat rutin bulanan di Puskesmas atau Klinik Pratama dekat rumah secara gratis.
Daftar 9 Penyakit Kronis yang Ditanggung dalam Program Rujuk Balik (PRB)
Berdasarkan petunjuk teknis pelayanan BPJS Kesehatan, terdapat 9 kelompok penyakit kronis yang berhak masuk ke dalam skema PRB:
- Diabetes Melitus (Kencing manis tipe 1 dan tipe 2).
- Hipertensi (Tekanan darah tinggi esensial).
- Penyakit Jantung (Penyakit jantung koroner, gagal jantung stabil).
- Asma Bronkial.
- Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK).
- Epilepsi (Ayan).
- Gangguan Jiwa / Skizofrenia (Kondisi stabil terkontrol).
- Stroke (Fase pemulihan pasca rawat inap).
- Systemic Lupus Erythematosus (SLE / Lupus).
Keuntungan Besar Menjadi Peserta PRB
- Obat Rutin Diberikan untuk 30 Hari Penuh: Pasien mendapatkan pasokan obat kronis untuk jangka waktu satu bulan penuh tanpa biaya tambahan.
- Tidak Perlu Antre di Rumah Sakit: Pengambilan obat cukup dilakukan di apotek PRB rekanan atau Puskesmas/Klinik faskes 1 dekat rumah.
- Pemantauan Kesehatan Berkala: Dokter faskes 1 akan rutin memantau tensi darah, gula darah puasa, serta kondisi fisik pasien setiap bulan.
- Hak Kembali ke RS Terbuka Kapan Saja: Jika kondisi penyakit mendadak memburuk atau tidak stabil, dokter faskes 1 akan langsung menerbitkan rujukan kilat kembali ke dokter spesialis rumah sakit.
Syarat Menjadi Peserta Program Rujuk Balik
Untuk dapat bergabung ke dalam program PRB, pasien wajib memenuhi kriteria berikut:
- Pasien telah menjalani pemeriksaan dan pengobatan di dokter spesialis rumah sakit rujukan.
- Dokter spesialis menyatakan bahwa kondisi penyakit pasien sudah stabil terkontrol dan dosis obat rutinnya sudah paten (tidak memerlukan penyesuaian dosis agresif).
- Dokter spesialis menerbitkan Surat Rujuk Balik (SRB) resmi yang ditujukan kepada dokter faskes tingkat pertama.
Alur Langkah Mendaftar dan Mengambil Obat PRB
- Penerbitan Surat SRB di Rumah Sakit: Saat jadwal kontrol rutin di poli spesialis rumah sakit, tanyakan kepada dokter spesialis Anda: “Dok, apakah kondisi saya sudah stabil untuk ikut Program Rujuk Balik?” Jika dokter menyetujui, dokter akan mencetak Surat Rujuk Balik (SRB).
- Mendaftar di Pojok PRB Rumah Sakit: Bawa surat SRB tersebut beserta resep obat kronis ke loket petugas BPJS Center / Petugas PRB yang ada di rumah sakit. Petugas akan mendaftarkan nama Anda ke dalam sistem PRB dan memberikan Buku Kontrol PRB serta informasi apotek PRB tujuan.
- Pengambilan Obat Bulan Pertama: Bawa resep obat dan lembar SRB ke Apotek PRB / Farmasi rumah sakit yang ditunjuk untuk mengambil pasokan obat 30 hari pertama.
- Pengambilan Obat Bulan Berikutnya di Faskes 1: Pada bulan ke-2 dan ke-3, Anda cukup mendatangi Puskesmas atau Klinik Pratama faskes 1 tempat Anda terdaftar. Dokter faskes 1 akan memeriksa tensi/gula darah, mengevaluasi kondisi Anda, dan menerbitkan resep obat PRB baru untuk diambil di apotek rekanan terdekat.
- Evaluasi 3 Bulan Sekali: Setiap 3 bulan sekali, dokter faskes 1 akan merujuk Anda kembali ke dokter spesialis rumah sakit untuk evaluasi komprehensif efektivitas obat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah merek obat di apotek PRB sama dengan obat yang diberikan dokter spesialis rumah sakit?
Ya, jenis zat aktif dan dosis obat yang diberikan di apotek PRB sama persis dengan yang diresepkan oleh dokter spesialis rumah sakit sesuai Formularium Nasional BPJS.
Bagaimana jika stok obat PRB di apotek sedang kosong?
Apotek PRB wajib menyediakan obat pengganti yang setara atau memesankan obat tersebut dalam waktu maksimal 2×24 jam. Pasien tidak boleh diminta membayar obat di luar ketentuan.
Sumber Acuan: Petunjuk Teknis Program Rujuk Balik (PRB) bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan RI.
Baca Juga Panduan Terkait: Simak cara mudah Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dan ketahui panduan lengkap Alur Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan di Faskes dan RS.