Wacana perubahan sistem kelas pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan menjadi salah satu topik kebijakan publik yang paling banyak diperbincangkan di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) secara bertahap tengah menyiapkan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penyempurnaan atas sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku.

Banyak masyarakat mengira bahwa sistem KRIS akan menurunkan kualitas layanan atau menaikkan iuran secara drastis. Faktanya, tujuan utama KRIS adalah meningkatkan standar kelayakan dan kenyamanan ruang perawatan pasien di seluruh rumah sakit di Indonesia tanpa memandang latar belakang ekonomi.
Latar Belakang Diterapkannya Sistem KRIS
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan sosial harus berpegang pada prinsip ekuitas (kesetaraan). Selama bertahun-tahun, terjadi ketimpangan kualitas kamar kelas 3 di beberapa daerah di mana satu ruangan rawat inap bisa diisi 6 hingga 10 tempat tidur tanpa tirai pemisah dan minim sirkulasi udara.
Dengan hadirnya KRIS, seluruh rumah sakit diwajibkan memenuhi standar baku minimum yang manusiawi dan higienis untuk seluruh ruang rawat inap pasien BPJS Kesehatan.
12 Kriteria Wajib Kamar Perawatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Setiap rumah sakit yang melayani pasien BPJS wajib merenovasi ruang rawat inapnya agar memenuhi 12 kriteria fisik berikut:
- Komponen Bangunan Tidak Boleh Memiliki Porositas Tinggi: Lantai, dinding, dan plafon tidak boleh berdebu dan mudah dibersihkan dari bakteri.
- Ventilasi Udara Memadai: Memiliki pertukaran udara alami dan mekanis dengan standar pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
- Pencahayaan Ruangan Cukup: Intensitas cahaya sesuai standar kesehatan kerja (100–200 lux).
- Kelengkapan Tempat Tidur: Setiap tempat tidur dilengkapi minimal 2 stop kontak listrik dan bel pemanggil perawat (nurse call) yang terhubung ke pos jaga perawat.
- Nakas Per Tempat Tidur: Tersedia satu lemari kecil (nakas) di samping ranjang pasien.
- Suhu dan Kelembapan Ruangan Stabil: Ruangan dilengkapi pendingin udara (AC) dengan suhu stabil 20°C – 26°C.
- Pemisahan Pasien: Pasien dipisahkan secara tegas berdasarkan jenis kelamin (ruang pria dan wanita terpisah), pasien anak dipisahkan dari dewasa, serta pasien penyakit menular wajib dirawat di ruang isolasi terpisah.
- Kepadatan Ruang Rawat Inap: Maksimal 4 (empat) tempat tidur per ruangan dengan jarak antar-tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Tirai Antar Tempat Tidur: Setiap tempat tidur wajib memiliki tirai pemisah anti-bakteri berbahan rel terpasang di plafon untuk menjaga privasi pasien.
- Kamar Mandi di Dalam Ruangan: Kamar mandi wajib berada di dalam ruang rawat inap (bukan kamar mandi luar/lorong).
- Standar Aksesibilitas Kamar Mandi: Pintu kamar mandi membuka ke arah luar, lantai tidak licin, serta dilengkapi pegangan tangan (handrail) dan tombol darurat pemanggil perawat.
- Outlet Oksigen Terintegrasi: Setiap tempat tidur wajib memiliki outlet suplai oksigen yang tertanam di dinding.
Bagaimana Dampak KRIS Terhadap Besaran Iuran Peserta?
Pemerintah dan BPJS Kesehatan menegaskan bahwa selama masa transisi dan uji coba implementasi KRIS di berbagai rumah sakit, tarif iuran BPJS Kesehatan belum mengalami kenaikan. Iuran bagi peserta mandiri tetap mengacu pada ketentuan Perpres 64/2020:
- Kelas 1: Rp150.000 / orang / bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 / orang / bulan.
- Kelas 3: Rp35.000 / orang / bulan (setelah subsidi pemerintah).
Penetapan iuran tunggal baru akan dikaji secara mendalam oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan DJSN setelah seluruh rumah sakit siap secara infrastruktur dan data aktuaria penjaminan telah matang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah kelas VIP di rumah sakit juga akan dihapus karena KRIS?
Tidak. Kebijakan KRIS hanya mengatur standardisasi ruang rawat inap reguler BPJS Kesehatan. Rumah sakit tetap diperbolehkan menyediakan ruang rawat inap VIP dan VVIP untuk pasien umum atau peserta yang ingin menambah biaya sendiri (naik kelas eksekutif).
Kapan KRIS mulai diterapkan secara penuh di seluruh Indonesia?
Pemerintah menerapkan implementasi KRIS secara bertahap di seluruh rumah sakit vertikal Kemenkes, RSUD, dan RS swasta mitra BPJS Kesehatan dengan target standardisasi menyeluruh rampung di seluruh provinsi.
Sumber Acuan: Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga Panduan Terkait: Simak cara mudah Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dan ketahui panduan lengkap Alur Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan di Faskes dan RS.