Skip to content

Sobat BPJS — Panduan Praktis BPJS Kesehatan & JKN

Menu
  • Beranda
  • Pendaftaran & Status
  • Mobile JKN
  • Faskes & Rujukan
  • Iuran & Denda
  • Panduan Peserta
  • Tentang Kami
Menu
Ilustrasi perencanaan anggaran biaya iuran bulanan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3

Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru: Skema Mandiri, PPU, dan Bantuan PBI

Posted on November 6, 2026

Mengetahui besaran tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini sangat penting bagi setiap peserta untuk merencanakan anggaran keuangan keluarga dan memastikan status jaminan kesehatan tetap aktif tanpa terancam denda penangguhan layanan medis.

Ilustrasi perencanaan anggaran biaya iuran bulanan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3
Ilustrasi perencanaan anggaran biaya iuran bulanan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, skema tarif iuran BPJS Kesehatan dibagi ke dalam beberapa kategori kepesertaan. Berikut adalah rincian tarif resmi terbarunya.

1. Tarif Iuran Peserta Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU)

Bagi masyarakat yang mendaftar secara perorangan (bukan tanggungan perusahaan atau ASN/TNI/Polri), besaran iuran bulanan ditentukan oleh kelas rawat inap yang dipilih:

  • Kelas 1: Sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
  • Kelas 2: Sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kelas 3: Tarif riil adalah Rp42.000 per orang per bulan. Namun, pemerintah memberikan bantuan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga iuran yang wajib dibayarkan oleh peserta mandiri Kelas 3 hanya Rp35.000 per orang per bulan.

2. Skema Iuran Pekerja Penerima Upah (PPU / Karyawan Swasta & BUMN)

Bagi pekerja formal di perusahaan swasta, BUMN, atau badan usaha lainnya, besaran iuran dihitung berdasarkan persentase total gaji/upah bulanan:

  • Total Iuran: Sebesar 5% dari upah per bulan.
  • Ditanggung Perusahaan (Pemberi Kerja): Sebesar 4%.
  • Dipotong dari Gaji Karyawan: Sebesar 1%.
  • Batas Atas dan Bawah Upah: Batas upah tertinggi yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah Rp12.000.000 per bulan. Jika gaji karyawan di atas batas tersebut, perhitungan 5% tetap dihitung dari batas maksimal Rp12.000.000. Batas upah terendah adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  • Cakupan Keluarga: Iuran 5% tersebut sudah menanggung 5 orang anggota keluarga (pekerja, suami/istri, dan 3 orang anak yang sah).

3. Skema Iuran ASN, TNI, POLRI, dan Pejabat Negara

Bagi aparatur sipil negara dan anggota TNI/Polri, skema pemotongan juga sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga:

  • 4% dibayarkan langsung oleh pemerintah melalui APBN/APBD.
  • 1% dipotong dari penghasilan bulanan pegawai.

4. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, iuran bulanan sebesar Rp42.000 per orang per bulan dibayarkan 100% lunas oleh Pemerintah Pusat (PBI APBN) atau Pemerintah Daerah (PBI APBD). Peserta PBI berhak atas perawatan medis ruang Kelas 3 secara gratis tanpa kewajiban membayar premi bulanan.

Batas Waktu Pembayaran Iuran Setiap Bulan

Aturan Pembayaran Iuran:
Iuran rutin bulanan bagi peserta mandiri wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur atau akhir pekan, pembayaran disarankan dilakukan sebelum tanggal tersebut. Keterlambatan pembayaran setelah tanggal 10 akan mengakibatkan status kepesertaan dinonaktifkan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya hingga tunggakan dilunasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah ada perbedaan obat antara pasien Kelas 1, 2, dan 3?
Sama sekali tidak ada perbedaan! Kualitas obat, tindakan dokter, operasi, dan pemeriksaan laboratorium untuk seluruh kelas rawat inap adalah sama persis mengacu pada Formularium Nasional (Fornas). Perbedaan kelas hanya terletak pada fasilitas kenyamanan kamar rawat inap (jumlah tempat tidur per ruangan).

Apakah tarif iuran BPJS naik di tahun 2026?
Hingga saat ini, tarif iuran resmi masih mengacu pada Perpres 64/2020 yaitu Rp150.000 (Kelas 1), Rp100.000 (Kelas 2), dan Rp35.000 (Kelas 3 mandiri). Kebijakan terkait implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum mengubah nominal iuran peserta.

Sumber Acuan: Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga Panduan Terkait: Simak cara mudah Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dan ketahui panduan lengkap Alur Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan di Faskes dan RS.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Mengenal Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan: Kriteria Kamar dan Perkembangan Kebijakannya
  • Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan yang Wajib Diketahui Pasien di Rumah Sakit
  • Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan: Syarat Ukuran Lensa, Resep Dokter, dan Plafon Biaya
  • Daftar Layanan Medis dan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan (Serta yang Tidak Ditanggung)
  • Alur Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan dari Awal Sampai Selesai: Rawat Jalan dan Rawat Inap

Categories

  • Faskes & Rujukan
  • Iuran & Denda
  • Mobile JKN
  • Panduan Peserta
  • Pendaftaran & Status

SobatBPJS.id

Media edukasi dan panduan publik independen yang membantu masyarakat memahami prosedur, regulasi, alur rujukan rumah sakit, dan layanan jaminan kesehatan nasional dengan bahasa yang praktis, ramah, dan mudah dipahami.

Independensi Media: SobatBPJS.id adalah media publik independen dan BUKAN situs resmi maupun perwakilan dari instansi BPJS Kesehatan atau Kementerian Kesehatan RI.

Kategori Panduan

  • › Pendaftaran & Status
  • › Mobile JKN
  • › Faskes & Rujukan
  • › Iuran & Denda
  • › Panduan Peserta

Informasi & Redaksi

  • • Tentang Kami
  • • Disclaimer Independensi
  • • Pedoman Media Siber
  • • Kebijakan Privasi
  • • Kontak Redaksi
© 2026 SobatBPJS.id — Panduan Praktis BPJS Kesehatan & JKN. Seluruh Hak Cipta Dilindungi.